Sub Syarat layanan
Persyaratan Pencantuman Gelar Akademik, Vokasi dan Profesi (SE BKN No. 3 Tahun 2025)
- Scan Asli Ijazah
- Scan Asli Transkrip Nilai
- Scan SK Izin Belajar/Tugas Belajar
- Surat Pernyataan Keabsahan Ijazah
- Surat Usulan dari Kepala OPD
Persyaratan Mengikuti Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri (SE MenpanRB No. 28 Tahun 2021)
Syarat Umum
- Telah 1 tahun sebagai PNS
- Prodi sesuai Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Instansi
- Usia maks 43 tahun (apabila dibebaskan dari jabatan) dan 48 tahun (apabila tidak dibebaskan dari jabatan)
Syarat Khusus
- Surat Permohonan ditujukan kepada PPK
- Surat Keterangan Lulus Seleksi dari PT/Universitas
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSU Pemerintah
- SKP 2 Tahun terakhir minimal berpredikat Baik
- Surat Pernyataan mesanggupan menaati aturan tugas belajar
- Menandatangani perjanjian tugas belajar
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang/atau pidana
- Surat Rekomendasi dari Kepala OPD



