Sub Syarat layanan

Persyaratan Pencantuman Gelar Akademik, Vokasi dan Profesi (SE BKN No. 3 Tahun 2025)

  1. Scan Asli Ijazah
  2. Scan Asli Transkrip Nilai
  3. Scan SK Izin Belajar/Tugas Belajar
  4. Surat Pernyataan Keabsahan Ijazah
  5. Surat Usulan dari Kepala OPD

Persyaratan Mengikuti Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri (SE MenpanRB No. 28 Tahun 2021)

Syarat Umum

  1. Telah 1 tahun sebagai PNS
  2. Prodi sesuai Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Instansi
  3. Usia maks 43 tahun (apabila dibebaskan dari jabatan) dan 48 tahun (apabila tidak dibebaskan dari jabatan)

Syarat Khusus

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada PPK
  2. Surat Keterangan Lulus Seleksi dari PT/Universitas
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSU Pemerintah
  4. SKP 2 Tahun terakhir minimal berpredikat Baik
  5. Surat Pernyataan mesanggupan menaati aturan tugas belajar
  6. Menandatangani perjanjian tugas belajar
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang/atau pidana
  9. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD

Copyright © 2026 Kabupaten Pakpak Bharat. All Right Reserved