Pengumuman Pra-Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022
Menindaklanjuti ketentuan angka 5 huruf a Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah disebutkan bahwa inventarisasi data Pegawai Non ASN di sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat 30 September 2022.
Bahwa Timeline Pendataan Non ASN pra-finalisasi dilakukan pada tanggal 30 September 2022 dan menutup semua proses kegiatan pendataan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini diumumkan daftar Tenaga Non ASN yang telah diinput kedalam Aplikasi Pendataan Non ASN BKN sejumlah 550 (lima ratus lima puluh) orang sebagaimana tertuang secara rinci pada Lampiran surat ini, terdiri dari:
a. THK Eks Kategori II : 8 orang (Lampiran I)
b. THK Non Kategori II : 542 orang (Lampiran II)
c. Riwayat Kerja THK Non Kategori II : (Lampiran III)
Pengumuman pra-finalisasi berlangsung sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas data yang disampaikan. Dan perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Tenaga Non ASN wajib memeriksa data pengumuman instansi, apabila ditemukan data tidak sesuai, Tenaga Non ASN dapat memperbaharui data riwayat kerja melalui akun masing-masing atau dapat melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya pada jadwal yang telah ditentukan.
Apabila pada masa pra-finalisasi terdapat sanggahan dari pihak lain dengan menunjukkan bukti-bukti, atau tidak memenuhi ketentuan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/2216/1215.103/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Pemetaan Pegawai Non ASN, maka data Tenaga Non ASN dapat diperbaharui atau di hapus dari Aplikasi Pendataan Non ASN BKN.
Kelalaian Tenaga Non ASN dalam memahami dan melaksanakan maksud pengumuman ini adalah menjadi tanggungjawab Tenaga Non ASN.



