Kenaikan Pangkat
Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 tahun dalam masa pangkat terakhir.
- Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP minimal berpredikat Baik selama 2 tahun terakhir
- Surat Usulan dari OPD (secara kolektif)
Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Eselon IV (pangkat puncak III/d kecuali memiliki S2)
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP 2 tahun terakhir minimal berpredikat Baik selama 2 tahun terakhir
- SK pengangkatan dalam jabatan struktural eselon IV (SPP, SPMT, Petikan)
Catatan: Kenaikan pangkat pilihan diberikan apabila pangkat saat ini masih III/b dan telah 1 tahun dalam jabatan eselon IV. Jika pangkat saat ini sudah III/c ke atas, maka usulan kenaikan pangkat wajib 4 tahun sejak TMT pangkat terakhir.
Eselon III.b (pangkat puncak IV.a)
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP 2 tahun terakhir minimal berpredikat Baik selama 2 tahun terakhir
- SK pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III.b (SPP, SPMT, Petikan)
- Sudah 3 tahun dalam jabatan eselon IV
Catatan: Kenaikan pangkat pilihan diberikan apabila pangkat saat ini masih III/c dan telah 1 tahun dalam jabatan eselon III.b. Jika pangkat saat ini sudah III/d, maka usulan kenaikan pangkat wajib 4 tahun sejak TMT pangkat terakhir. Untuk naik ke golongan IV.a PNS wajib telah lulus Ujian Dinas Tingkat II atau memiliki Ijazah S-2.



