Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Persyaratan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional (Formasi CPNS)

  1. Berstatus sebagai PNS
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah 
  3. Berijazah paling rendah D-IV  sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan
  4. SKP minimal berpredikat Baik 2  dalam 1 tahun terakhir
  5. Surat Usulan dari OPD (secara kolektif)

Persyaratan Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain

Syarat Umum

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan  60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT.

Syarat Khusus

  1. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
  2. Ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  3. Sertifikat lulus uji Kompetensi
  4. Surat Rekomendasi Kebutuhan dari Instansi Pembina
  5. Surat Persetujuan Kebutuhan dari Menpan RB
  6. SKP paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Surat Usulan dari OPD (secara kolektif)

 


Copyright © 2026 Kabupaten Pakpak Bharat. All Right Reserved