Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Persyaratan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional (Formasi CPNS)
- Berstatus sebagai PNS
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
- Berijazah paling rendah D-IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan
- SKP minimal berpredikat Baik 2 dalam 1 tahun terakhir
- Surat Usulan dari OPD (secara kolektif)
Persyaratan Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain
Syarat Umum
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT.
Syarat Khusus
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
- Ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Sertifikat lulus uji Kompetensi
- Surat Rekomendasi Kebutuhan dari Instansi Pembina
- Surat Persetujuan Kebutuhan dari Menpan RB
- SKP paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Usulan dari OPD (secara kolektif)



